Wednesday, December 1, 2010

Mengenal SWIFT Code – Bank di Indonesia




SWIFT disini tidak sama dengan mobil SWIFT yang diproduksi oleh Suzuki, namun istilah tersebut berkaitan dengan kode bank, berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut :
Metoda Wire Transfer (atau dikenal juga dengan Telegraphic Transfer), anda memerlukan kode SWIFT (Society for World-wide Interbank Financial Telecommunications) yaitu kode unik berupa HURUF KAPITAL sebanyak delapan buah (ada juga yang menuliskan dengan 11 huruf KAPITAL, dimana tiga huruf terakhir berupa huruf XXX), yang dimiliki setiap bank untuk keperluan transfer uang dari dan ke luar negeri. Setiap bank memiliki SWIFT Code sendiri, dan tidak ada yang sama antara satu bank dengan yang lain. Untuk mengirim uang ke wilayah Eropa, seringkali juga digunakan kode IBAN (International Bank Account Number) atau juga gabungan dari IBAN dan SWIFT.

Kalau hendak mengetahui detail / update code berdasarkan nama banknya bisa dilihat dari link berikut ini :

http://www.swift.com/bsl/

Tampilan websitenya seperti ini :
image


Kode tersebut yang dibutuhkan dalam proses transfer dana dari luar negeri. Sedangkan untuk kode bank lainnya yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. ABN AMRO Bank: ABNAIDJA
2. Hagabank: HAGAIDJA
3. Bank Artha Graha: ARTGIDJA
4. Bank Bumiputera Indonesia: BUMIIDJA
5. Bank Bumi Arta Indonesia: BBAIIDJA
6. Bank Buana Indonesia: BBIJIDJA
7. Bank Danamon: BDINIDJA
8. Bank Mandiri (not Bank Syariah Mandiri): BEIIIDJA
9. Bangkok Bank: BKKBIDJA
10. Bank Niaga: BNIAIDJA
11. Bank Negara Indonesia (BNI): BNINIDJA
12. Bank BNP Paribas Indonesia: BNPAIDJA
13. Bank Resona Perdania: BPIAIDJA
14. Bank Rakyat Indonesia (BRI): BRINIDJA
15. Bank Bukopin: BBUKIDJA
16. Bank Central Asia (BCA): CENAIDJA
17. Deutsche Bank AG: DEUTIDJA
18. Bank Mizuho Indonesia: MHCCIDJA
19. Hongkong and Shanghai Banking (HSBC): HSBCIDJA
20. Bank Internasional Indonesia (BII): IBBKIDJA
21. Bank Indonesia: INDOIDJA
22. Lippobank: LIPBIDJA
23. Bank NISP: NISPIDJA
24. Pan Indonesia Bank: PINBIDJA
25. Bank Rabobank International Indonesia: RABOIDJA
26. Bank UFJ Indonesia (formerly Bank Sanwa Indonesia): SAINIDJA
27. Bank Swadesi: SWBAIDJA
28. Bank Tabungan Negara (BTN): BTANIDJA
29. Bank UOB Indonesia: UOBBIDJA
30. Bank Permata: BBBAIDJA
31. Bank Maybank Indocorp: MBBEIDJA
32. Bank Chinatrust Indonesia: CTCBIDJA
33. Woori Bank Indonesia: HVBKIDJA
34. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia: SUNIIDJA
35. Bank Finconesia: FINBIDJA
36. Bank OCBC Indonesia: OCBCIDJA
37. Bank Kesawan: AWANIDJA
38. Bank Commonwealth: BICNIDJA
39. Bank Ekonomi Raharja: EKONIDJA
40. Bank DBS Indonesia: DBSBIDJA
41. Bank CIC International (formerly Bank Century Intervest Corp): CICTIDJA
42. Bank Ekspor Indonesia: BEXIIDJA
43. Bank Mega: MEGAIDJA
44. Bank of China, Jakarta Branch: BKCHIDJA
45. Bank Syariah Mandiri (bukan Bank Mandiri): BSMDIDJA

Ok semoga membantu.
Related article

Tuesday, November 30, 2010

Conditional breakpoints in Visual Studio

When i use Visual Studio 2005 with Visual Basic.Net, i found this function will help us to debug code (more faster base on criteria's)

And this is the steps to do it :

1.  Open your project code
2.  Insert breakpoint on your desire code to check
3. Right Click on your breakpoint glyph and choose condition function like this :

image

4.  Window breakpoint conditional will appear, and fill your condition to check your code
image

5.  Run your application, and begin to debug, base on your criterias
image

Have a nice code :D

Program Jaminan Kematian - Indonesia




Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.

Manfaat Program JK*

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:


  1. Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Program Jaminan Kecelakaan Kerja - Indonesia




Pengertian

image

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.


Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
1. Biaya Transport (Maksimum)
- Darat Rp 400.000,-
- Laut Rp 750.000,-
- Udara Rp 1.500.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
- Empat (4) bulan pertama, 100% upah
- Empat (4) bulan kedua, 75% upah
- Selanjutnya 50% upah
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 12.000.000,- (maksimum)*
4. Santunan Cacat
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
- Total-tetap
- Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah
- Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan*
- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
5. Santunan Kematian
- Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan*
- Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
6. Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
- Prothese anggota badan
- Alat bantu (kursi roda)
7. Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.
Iuran
  1. Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
  2. Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
  3. Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
  4. Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
  5. Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan
  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Memeriksa Saldo Jamsostek Online yang dimiliki - Indonesia




Kita bisa memeriksa nilai saldo jamsostek yang kita miliki, dengan terlebih dahulu mendaftar pada website yang bersangkutan.

Yakni pada alamat berikut ini :
http://www.jamsostek.co.id/members/login.php

image


Setelah kita memasukan data personal dan data no Jamsostek yang kita miliki, barulah kita bisa melihat jumlah nilai jamsostek yang kita miliki.

Berikut prosedur nya :
1. Login dengan user yang telah dibuat
2. Masuk ke menu buku JHT
image

Disana akan ditampilkan company yang pernah menjadi pembayar Jamsostek kalian, beserta nilai yang telah dibayarkan ke pihak Jamsostek.

Sample report tersebut seperti ini :
image
Ok, semoga informasi tersebut dapat menambah pengetahuan kalian mengenai Jamsostek di Indonesia

Program Jaminan Hari Tua di Indonesia




Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

image


Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


Program Jaminan Hari Tua

Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT
Referensi

Friday, November 26, 2010

Latitude E5400 Spec




Here is information about laptop Latitude E5400, that i use on BSI – Berlian Sistem Information since Oct 2009.

image



image

image

Cara mengajarkan bicara pada anak


image
 
Berikut adalah cara-cara untuk mengajarkan si buah hati untuk berbicara :

1

Ajaklah anak berbicara sesering mungkin, sejak dini, meskipun sebenarnya mereka belum waktunya berbicara.

2

Berbicara dengan anak menggunakan suara yang lembut, karena anak lebih suka dengan suara yang lembut.

3

Hindarkan berbicara kata kasar dan buruk di depan anak. Karena apa yang Anda ucapkan akan tersimpan di memori otak anak. Suatu saat kata-kata itu akan ditiru oleh anak Anda.

4

Selain Anda mengajak bicara anak sesering mungkin, dengarkan juga apa yang diucapkan oleh anak meskipun kata-katanya belum begitu jelas. Lalu berilah respon terhadap apa yang dia katakan. Hal ini akan membuat si anak senang untuk berbicara.

5

Jangan menyalahkan apa yang dia katakan. Ulangi apa yang disampaikan meskipun salah dengan kata yang benar dan berulang-ulang.

6

Ajak anak berbicara sambil memakai pempers, sambil bermain ataupun sambil berjalan-jalan denan anak. Kombinasi waktu berbicara dengan anak membuat anak tidak bosan dan lebih menyenangkan buat anak.

7

Lihat respon anak saat diajak berbicara. Jika anak masih memperhatikan Anda, maka Anda dapat terus mengajak anak untuk berbicara. Tetapi kalau anak tidak lagi memperhatikan Anda dan mulai mengalihkan perhatian, maka sebaiknya Anda menghentikan untuk sementara waktu berbicara dengan anak, untuk diulang lagi di lain waktu. Mungkin anak mulai bosan, jangan dipaksakan.

8

Tetaplah bersabar, karena untuk mengajarkan membutuhkan hal tersebut

Selamat mencoba

image

Thursday, November 25, 2010

Kronologis meletusnya Gunung Merapi 2010




Merapi adalah nama sebuah gunung berapi di provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, Indonesia yang masih sangat aktif hingga saat ini. Sejak tahun 1548, gunung ini sudah meletus sebanyak 68 kali.

Letusan-letusan kecil terjadi tiap 2-3 tahun, dan yang lebih besar sekitar 10-15 tahun sekali. Letusan-letusan Merapi yang dampaknya besar antara lain di tahun 1006, 1786, 1822, 1872, dan 1930.

Letusan pada November 1994 menyebabkan hembusan awan panas ke bawah hingga menjangkau beberapa desa dan memakan korban puluhan jiwa manusia. Letusan 19 Juli 1998 cukup besar namun mengarah ke atas sehingga tidak memakan korban jiwa.
image
image
Pada tanggal 26.Oct.2010 (selasa) pukul 17:02, gunung Merapi mulai mengeluarkan awan panas atau yang kita kenal dengan nama “Wedus gembel”. Saat itu gunung Merapi memasuki tahap erupsi. Letusan diiringi keluarnya awan panas setinggi 1,5 meter yang mengarah ke Kaliadem, Kepuharjo. Letusan ini menyemburkan material vulkanik setinggi kurang lebih 1,5 km

Berikut adalah kronologis menurut Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK) :

1 Pukul 17.02 mulai terjadi awanpanas selama 9 menit
2 Pukul 17.18 terjadi awanpanas selama 4 menit
3 Pukul 17.23 terjadi awanpanas selama 5 menit
4 Pukul 17.30 terjadi awanpanas selama 2 menit
5 Pukul 17.37 terjadi awanpanas selama 2 menit
6 Pukul 17.42 terjadi awanpanas besar selama 33 menit
7 Pukul 18.00 sampai dengan 18.45 terdengar suara gemuruh dari Pos Pengamatan Merapi di Jrakah dan Selo
8 Pukul 18.10, pukul 18.15, pukul 18.25 terdengan suara     dentuman
9 Pukul 18.16 terjadi awanpanas selama 5 menit
10 Pukul 18.21 terjadi awanpanas besar selama 33 menit
11 Dari pos Pengamatan Gunung Merapi Selo terlihat nyala api bersama kolom asap membubung ke atas setinggi 1,5 km dari puncak Gunung Merapi
12 Pukul 18.54 aktivitas awan panas mulai mereda
13 Luncuran awanpanas mengarah kesektor Barat-Barat Daya dan sektor Selatan-Tenggara


image 

image
Semoga bencana ini menjadi bahan renungan kita semua.

"Error reading from file when open source safe" - "the sourcesafe database has been locked by the administrator"





"Error reading from file when open source safe" - "the sourcesafe database has been locked by the administrator"

image

When i run this command on
C:\Program Files\Microsoft Visual SourceSafe

analyze -f <path to data folder>


After running this i got error like this “the sourcesafe database has been locked by the administrator”
To solve this look in the data\loggedin directory for *.lck files. Your bigger problem is that your database is probably corrupted at this point. Delete the .lck file and then see if you can open the database
Yes it solve my problem, have a nice try guys.

image

Peta Refleksi Tangan dan Kaki – Reflexology Maps - Charts




Hendak mengetahui soal refleksi …

Berikut adalah sekilas info mengenai hal tersebut, dan semoga membantu kita dalam memahami pemijatan dengan cara yang baik dan benar. Bukan berarti mengajarkan kita untuk menjadi tukang pijat loh :D.

Untuk bagian tangan – for hand
image


Untuk bagian kaki – for foot
reflexology_foot_chart11

Hukum Tabur Tuai

Ingatlah hukum dasar ini, dalam kehidupanmu  Barang siapa yang menanam, dia pula yang akan menuai