There are several types of interfaces available,
A brief history/guide to the various technologies are described below:
IDE - Integrated Drive Electronics
This is a popular term, it really should be called ATA - Advanced Technology Attachment. One of the earliest types. Also known as ATA-1. Data transfer rate of about 8Mbps (8 million bits per second).
EIDE - Enhanced IDE
Also known as ATA-2 or fast ATA, offered speeds of upto 16Mbps.
ATA-3
This was a minor revision to ATA-2.
ATA-4
Also known as Ultra ATA/33, Ultra DMA, ATA-33 and DMA-33. Transfer speeds of upto 33Mbps. This was revised to offer support for CD ROM drives and was known as ATAPI (ATA Packet Interface).
ATA-5
Also known as Ultra ATA/66, ATA-66 and Ultra DMA-66. Transfer speeds of upto 66Mbps.
ATA-6
Also known as Ultra ATA/100, ATA-100 and Ultra DMA-100. Transfer speeds of upto 100Mbps.
ATA-7
Also known as Ultra ATA-133, ATA-133 and Ultra DMA-133. Offers speeds of upto 133Mbps and is expected to be the last update to the ATA standard.
SATA - Serial ATA
This is one of the latest and popular developments. The high speed serialized AT attachment. Currently SATA offers ransfer speeds of upto 150Mbps. However, this technology can offer upto 600Mbps with further development. The next stage is increasing the speed to 300Mbps.
Thursday, December 18, 2008
Tuesday, December 16, 2008
Sekilas Nitendo Wii
Nintendo wii yang sudah beredar di indonesia dan sudah terbukti laku keras, karena sistem permainannya yang canggih.
Mesin itu akan mengukur berat badan kita secara tepat sekaligus menanyakan tanggal lahir kita dan tinggi badan kita. Wii fit akan mengatakan kita kelebihan berat badan, normal atau terlalu kurus.
Sesudah itu Wii Fit akan mengukur keseimbangan badan kita di waktu berdiri.
Jika terbukti badan kita tidak seimbang di waktu berdiri, yang mana sering orang berdiri dengan bertumpu dengan salah satu kakinya, maka wii fit akan mengajari kita untuk seimbang di waktu berdiri.
Efek dari berdiri tidak seimbang, badan akan menjadi rusak dan cepat lelah.
Sesudah kita mengetahui bahwa kita kegemukan, maka wii fit akan mengatur kita untuk mengurangi berat badan kita per 2 minggu.
Buat yang malas berolah raga di luar karena kesibukan kerja, disarankan menggunakan wii fit juga. jadi wii fit tidak hanya untuk orang yang kegemukan saja, melainkan orang yang ingin berolah raga secara teratur dengan tetap di rumah.
Setelah menentukan target penurunan badan selama 2 minggu, kita bisa memilih sendiri latihan yang diinginkan, seperti body building, yoga, aerobics, dan masih banyak lagi.
Setiap kita menyelesaikan beberapa latihan, akan terbuka jenis game baru. Tersedia puluhan jenis game, yang membedakan wii fit dengan game wii laennya seperti wii sport yang hanya mempunyai 5 game. Jadi tingkat kebosanan akan lama.
Contoh: game lari bisa terdiri lari jarak pendek, menengah , maupun marathon. Jika kita berlari di tempat, maka player kita juga akan berlari mengikuti irama lari kita, semakin cepat kita berlari, maka akan semakin cepat player kita berlari.
Game yoga, kita berlatih yoga dengan tetap menempelkan kaki kita di wii fit kita. ada yang sambil tiduran, sambil berdiri dan masih berbagai macam pose lagi.
Game hullahup, kita juga bisa bergoyang goyang sambil memutar hullahup beneran. jika goyangan kita pelan , maka hullahup akan jatuh dengan sendirinya.
Yang pasti bermain wii fit akan benar2 menguras keringat kita
Mesin itu akan mengukur berat badan kita secara tepat sekaligus menanyakan tanggal lahir kita dan tinggi badan kita. Wii fit akan mengatakan kita kelebihan berat badan, normal atau terlalu kurus.
Sesudah itu Wii Fit akan mengukur keseimbangan badan kita di waktu berdiri.
Jika terbukti badan kita tidak seimbang di waktu berdiri, yang mana sering orang berdiri dengan bertumpu dengan salah satu kakinya, maka wii fit akan mengajari kita untuk seimbang di waktu berdiri.
Efek dari berdiri tidak seimbang, badan akan menjadi rusak dan cepat lelah.
Sesudah kita mengetahui bahwa kita kegemukan, maka wii fit akan mengatur kita untuk mengurangi berat badan kita per 2 minggu.
Buat yang malas berolah raga di luar karena kesibukan kerja, disarankan menggunakan wii fit juga. jadi wii fit tidak hanya untuk orang yang kegemukan saja, melainkan orang yang ingin berolah raga secara teratur dengan tetap di rumah.
Setelah menentukan target penurunan badan selama 2 minggu, kita bisa memilih sendiri latihan yang diinginkan, seperti body building, yoga, aerobics, dan masih banyak lagi.
Setiap kita menyelesaikan beberapa latihan, akan terbuka jenis game baru. Tersedia puluhan jenis game, yang membedakan wii fit dengan game wii laennya seperti wii sport yang hanya mempunyai 5 game. Jadi tingkat kebosanan akan lama.
Contoh: game lari bisa terdiri lari jarak pendek, menengah , maupun marathon. Jika kita berlari di tempat, maka player kita juga akan berlari mengikuti irama lari kita, semakin cepat kita berlari, maka akan semakin cepat player kita berlari.
Game yoga, kita berlatih yoga dengan tetap menempelkan kaki kita di wii fit kita. ada yang sambil tiduran, sambil berdiri dan masih berbagai macam pose lagi.
Game hullahup, kita juga bisa bergoyang goyang sambil memutar hullahup beneran. jika goyangan kita pelan , maka hullahup akan jatuh dengan sendirinya.
Yang pasti bermain wii fit akan benar2 menguras keringat kita
Download Software Link
Find the software you're looking, this is the place that you can count of it, download
file here.
file here.
Other Income Link - Peluang Usaha
you want some income, why not try this :
oDesk is a global service marketplace for small and medium sized business to hire, manage, and pay remote freelancers or teams.
oDesk is a global service marketplace for small and medium sized business to hire, manage, and pay remote freelancers or teams.
USB Delayed-Write errors - Memperbaiki USB yang tidak terdeteksi
Sebelumnya saya juga pernah melakukan hal ini, dengan kondisi
usb masih menyala indicatornya
USB Delayed-Write errors - Memperbaiki USB yang tidak terdeteksi
sample drive usb -> v:
1.Masuk ke DOS Prompt Windows XP dan ketik CHKDSK /F Drive letter : (chkdsk /f v:)
2.Buang file yang ada pada Flash Disk dengan perintah Del drive letter:*.*.
Contoh pada perintah membuang file dari Flash Disk di drive V: adalah DEL V:*.*
3.Sekali lagi anda coba format dengan perintah Dos Promt. Format V:
usb masih menyala indicatornya
USB Delayed-Write errors - Memperbaiki USB yang tidak terdeteksi
sample drive usb -> v:
1.Masuk ke DOS Prompt Windows XP dan ketik CHKDSK /F Drive letter : (chkdsk /f v:)
2.Buang file yang ada pada Flash Disk dengan perintah Del drive letter:*.*.
Contoh pada perintah membuang file dari Flash Disk di drive V: adalah DEL V:*.*
3.Sekali lagi anda coba format dengan perintah Dos Promt. Format V:
Saturday, December 6, 2008
Promo provider telecommunication [Smart Telecom]
HaPe 3G Modem Termurah
Hanya dengan Rp 289 ribu (sudah termasuk PPN), Anda bisa mendapatkan HaPe 3G modem dan kartu perdana dengan pulsa Rp 10.000. Selain itu setiap bulan Anda diberikan Gratis 2 GB data akses selama 6 bulan dalam kurun masa aktif. Kelebihan pemakaian data dikenakan tarif Rp 0.275/KB.
Internet akses CDMA 1X (maks. 153 kbps) dari Smart dapat dipakai di seluruh jaringan Smart se-Jawa-Bali dan segera di Sumatra.
Promo berlaku s/d 31 Desember 2008. Persediaan terbatas!
Dapat juga digunakan untuk layanan Push Mail dari Smart M@il
Hanya Rp 20 ribu* per 30 hari dengan GRATIS BIAYA DATA.
Kapasitas email 30 MB dan 3 alamat email.
*harga belum termasuk pajak
Cara aktivasi:
- SMS dengan mengetik: REGMAIL dan kirim ke 2959
- Portal WAP Smart Mail (http://wap.smartmail.co.id) dan klik “Sign up”
Nikmati GRATIS Download untuk konten tertentu di www.smart-telecom.co.id
Internet akses CDMA 1X (maks. 153 Kbps) dari Smart dapat dipakai di seluruh jaringan Smart di Jawa-Bali dan segera di Sumatra.
Tersedia layanan antar barang sampai ke tempat tujuan, hubungi 088 11 22 33 44
Tabel Perbandingan Smart dengan CDMA lain
Hanya dengan Rp 289 ribu (sudah termasuk PPN), Anda bisa mendapatkan HaPe 3G modem dan kartu perdana dengan pulsa Rp 10.000. Selain itu setiap bulan Anda diberikan Gratis 2 GB data akses selama 6 bulan dalam kurun masa aktif. Kelebihan pemakaian data dikenakan tarif Rp 0.275/KB.
Internet akses CDMA 1X (maks. 153 kbps) dari Smart dapat dipakai di seluruh jaringan Smart se-Jawa-Bali dan segera di Sumatra.
Promo berlaku s/d 31 Desember 2008. Persediaan terbatas!
Dapat juga digunakan untuk layanan Push Mail dari Smart M@il
Hanya Rp 20 ribu* per 30 hari dengan GRATIS BIAYA DATA.
Kapasitas email 30 MB dan 3 alamat email.
*harga belum termasuk pajak
Cara aktivasi:
- SMS dengan mengetik: REGMAIL dan kirim ke 2959
- Portal WAP Smart Mail (http://wap.smartmail.co.id) dan klik “Sign up”
Nikmati GRATIS Download untuk konten tertentu di www.smart-telecom.co.id
Internet akses CDMA 1X (maks. 153 Kbps) dari Smart dapat dipakai di seluruh jaringan Smart di Jawa-Bali dan segera di Sumatra.
Tersedia layanan antar barang sampai ke tempat tujuan, hubungi 088 11 22 33 44
Tabel Perbandingan Smart dengan CDMA lain
Semoga Fiskal Gratis segera terwujud
Jakarta - Pemerintah mengharapkan pada tahun 2011 masyarakat yang merupakan wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
Pemerintah sendiri akan membebaskan pembayaran fiskal bagi mereka yang sudah memiliki NPWP pada tahun 2009. Kemudian secara bertahap akan menghapuskan pungutan fiskal luar negeri pada tahun 2011.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam pidatonya pada Rapat Parpurna pengesahaan UU Pajak Penghasilan (PPh) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
"Dalam RUU PPh ini bagi wajib pajak yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011," tuturnya.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak untuk memiliki NPWP. "Jadi tujuannya adalah memperluas wajib pajak," imbuhnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut 10 Fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU PPh ini. Pendapat Fraksi PAN yang dibacakan oleh Marwoto Mitrohardjono mengatakan pihaknya menyambut baik disahkannya RUU tersebut.
"RUU ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan optimal, selain itu RUU ini juga pro dunia usaha dengan berbagai insentif yang diberikan. Meskipun diprediksikan potensial lost dengan RUU ini adalah Rp 40 triliun namun kami sangat mendukung berbagai perubahan dalam RUU yang baru ini," kata Marwoto.
Hal yang sama juga dikatakan wakil dari Fraksi Golkar Airlangga Hartarto yang mengatakan 28 perubahan yang terdapat dalam RUU PPh yang baru ini menerapkan prinsip keadilan bagi wajib pajak.
"RUU ini dapat memperluas basis wajib pajak dan akan semakin meningkatkan penerimaan PPh. Insentif yang diberikan kepada UMKM juga mendukung pengembangan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, wakil dari Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai mengatakan terdapat perubahan yang signifikan dalam penerimaan PPh pada RUU PPh yang baru ini.
"RUU ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," jelasnya.
Gusti juga menyampaikan beberapa catatan kepada pemerintah untuk UU PPh yang baru ini, yaitu dengan adanya perubahan UU PPh ini dapat berperan signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak, karena pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara.
"Selama ini kita masih dibayang-bayangi oleh kesadaran yang minim dari masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu harus ada kesetaraan antara wajib pajak dengan petugas pajak," katanya.
Ditambahkannya, selama ini petugas pajak seolah-olah mempunyai kewenangan yang lebih, sehingga sering ditemukan penyalahgunaan dari para petugas pajak.
Namun dia juga menyangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang masih rendah yakni sebesar Rp 15,84 juta. "PTKP ini belum sesuai harapan," sebutnya.
Padahal menurutnya PTKP yang ideal adalah sebesar Rp 36 juta.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan hitungan PTKP itu untuk mengkompensasi tingkat inflasi yang dalam 2 tahun terakhir sekitar 20 persen.
"Jadi itu untuk mengkompensasi tingkat inflasi yang terjadi nah itu hitung-hitungan Rp 15,84 juta supaya bisa dibagi 12 jadi Rp 1,320 juta," ujarnya
Pemerintah sendiri akan membebaskan pembayaran fiskal bagi mereka yang sudah memiliki NPWP pada tahun 2009. Kemudian secara bertahap akan menghapuskan pungutan fiskal luar negeri pada tahun 2011.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam pidatonya pada Rapat Parpurna pengesahaan UU Pajak Penghasilan (PPh) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
"Dalam RUU PPh ini bagi wajib pajak yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011," tuturnya.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak untuk memiliki NPWP. "Jadi tujuannya adalah memperluas wajib pajak," imbuhnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut 10 Fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU PPh ini. Pendapat Fraksi PAN yang dibacakan oleh Marwoto Mitrohardjono mengatakan pihaknya menyambut baik disahkannya RUU tersebut.
"RUU ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan optimal, selain itu RUU ini juga pro dunia usaha dengan berbagai insentif yang diberikan. Meskipun diprediksikan potensial lost dengan RUU ini adalah Rp 40 triliun namun kami sangat mendukung berbagai perubahan dalam RUU yang baru ini," kata Marwoto.
Hal yang sama juga dikatakan wakil dari Fraksi Golkar Airlangga Hartarto yang mengatakan 28 perubahan yang terdapat dalam RUU PPh yang baru ini menerapkan prinsip keadilan bagi wajib pajak.
"RUU ini dapat memperluas basis wajib pajak dan akan semakin meningkatkan penerimaan PPh. Insentif yang diberikan kepada UMKM juga mendukung pengembangan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, wakil dari Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai mengatakan terdapat perubahan yang signifikan dalam penerimaan PPh pada RUU PPh yang baru ini.
"RUU ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," jelasnya.
Gusti juga menyampaikan beberapa catatan kepada pemerintah untuk UU PPh yang baru ini, yaitu dengan adanya perubahan UU PPh ini dapat berperan signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak, karena pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara.
"Selama ini kita masih dibayang-bayangi oleh kesadaran yang minim dari masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu harus ada kesetaraan antara wajib pajak dengan petugas pajak," katanya.
Ditambahkannya, selama ini petugas pajak seolah-olah mempunyai kewenangan yang lebih, sehingga sering ditemukan penyalahgunaan dari para petugas pajak.
Namun dia juga menyangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang masih rendah yakni sebesar Rp 15,84 juta. "PTKP ini belum sesuai harapan," sebutnya.
Padahal menurutnya PTKP yang ideal adalah sebesar Rp 36 juta.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan hitungan PTKP itu untuk mengkompensasi tingkat inflasi yang dalam 2 tahun terakhir sekitar 20 persen.
"Jadi itu untuk mengkompensasi tingkat inflasi yang terjadi nah itu hitung-hitungan Rp 15,84 juta supaya bisa dibagi 12 jadi Rp 1,320 juta," ujarnya
Mengenal apa itu NPWP
Nomor pokok wajib pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Daftar isi
* 1 Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
* 2 Tatacara Pendaftaran NPWP
* 3 Fungsi NPWP
* 4 Wajib Pajak Pindah
* 5 Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
* 6 Penerbitan NPWP Secara Jabatan
* 7 Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
* Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1. Fotokopi KTP bendaharawan;
2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Fungsi NPWP
* Sarana dalam administrasi perpajakan.
* Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
* Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
* Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
2. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Daftar isi
* 1 Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
* 2 Tatacara Pendaftaran NPWP
* 3 Fungsi NPWP
* 4 Wajib Pajak Pindah
* 5 Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
* 6 Penerbitan NPWP Secara Jabatan
* 7 Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
* Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1. Fotokopi KTP bendaharawan;
2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Fungsi NPWP
* Sarana dalam administrasi perpajakan.
* Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
* Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
* Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
2. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Hukum Tabur Tuai
Ingatlah hukum dasar ini, dalam kehidupanmu Barang siapa yang menanam, dia pula yang akan menuai
-
Today i learn about service problem, i had problem when my application access to the server, i got this information : ...
-
Didalam proses pengiriman barang / produk kita mengenal istilah “Franco”, seperti dijual jam tangan produk Singapore. Dan produk tersebut d...