Saturday, December 6, 2008

Semoga Fiskal Gratis segera terwujud

Jakarta - Pemerintah mengharapkan pada tahun 2011 masyarakat yang merupakan wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
Pemerintah sendiri akan membebaskan pembayaran fiskal bagi mereka yang sudah memiliki NPWP pada tahun 2009. Kemudian secara bertahap akan menghapuskan pungutan fiskal luar negeri pada tahun 2011.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam pidatonya pada Rapat Parpurna pengesahaan UU Pajak Penghasilan (PPh) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
"Dalam RUU PPh ini bagi wajib pajak yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011," tuturnya.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak untuk memiliki NPWP. "Jadi tujuannya adalah memperluas wajib pajak," imbuhnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut 10 Fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU PPh ini. Pendapat Fraksi PAN yang dibacakan oleh Marwoto Mitrohardjono mengatakan pihaknya menyambut baik disahkannya RUU tersebut.
"RUU ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan optimal, selain itu RUU ini juga pro dunia usaha dengan berbagai insentif yang diberikan. Meskipun diprediksikan potensial lost dengan RUU ini adalah Rp 40 triliun namun kami sangat mendukung berbagai perubahan dalam RUU yang baru ini," kata Marwoto.
Hal yang sama juga dikatakan wakil dari Fraksi Golkar Airlangga Hartarto yang mengatakan 28 perubahan yang terdapat dalam RUU PPh yang baru ini menerapkan prinsip keadilan bagi wajib pajak.
"RUU ini dapat memperluas basis wajib pajak dan akan semakin meningkatkan penerimaan PPh. Insentif yang diberikan kepada UMKM juga mendukung pengembangan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, wakil dari Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai mengatakan terdapat perubahan yang signifikan dalam penerimaan PPh pada RUU PPh yang baru ini.
"RUU ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," jelasnya.
Gusti juga menyampaikan beberapa catatan kepada pemerintah untuk UU PPh yang baru ini, yaitu dengan adanya perubahan UU PPh ini dapat berperan signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak, karena pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara.
"Selama ini kita masih dibayang-bayangi oleh kesadaran yang minim dari masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu harus ada kesetaraan antara wajib pajak dengan petugas pajak," katanya.
Ditambahkannya, selama ini petugas pajak seolah-olah mempunyai kewenangan yang lebih, sehingga sering ditemukan penyalahgunaan dari para petugas pajak.
Namun dia juga menyangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang masih rendah yakni sebesar Rp 15,84 juta. "PTKP ini belum sesuai harapan," sebutnya.
Padahal menurutnya PTKP yang ideal adalah sebesar Rp 36 juta.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan hitungan PTKP itu untuk mengkompensasi tingkat inflasi yang dalam 2 tahun terakhir sekitar 20 persen.
"Jadi itu untuk mengkompensasi tingkat inflasi yang terjadi nah itu hitung-hitungan Rp 15,84 juta supaya bisa dibagi 12 jadi Rp 1,320 juta," ujarnya

No comments:

Hukum Tabur Tuai

Ingatlah hukum dasar ini, dalam kehidupanmu  Barang siapa yang menanam, dia pula yang akan menuai