Kita pernah mendengar istilah ini dari media elekronik atau media cetak, namun terkadang kita tidak mengetahui artinya. Dalam kesempatan ini penulis hendak membahas kata “Deponering” atau tulisan lainnya adalah “Deponeer”
Deponering adalah prinsip hukum diadopsi dari Belanda yang memberikan hak Jaksa Agung untuk menghentikan kasus untuk kepentingan umum
Atau bisa juga diartikan berikut ini :
Diponeer maksudnya kasus dipeti es kan atau dibatalkan tanpa proses proses hukum
Setidaknya hal ini menambah wawasan kita mengenai istilah tersebut, semoga membantu. Have a nice day.
Diponeer maksudnya kasus dipeti es kan atau dibatalkan tanpa proses proses hukum
Setidaknya hal ini menambah wawasan kita mengenai istilah tersebut, semoga membantu. Have a nice day.
No comments:
Post a Comment