Wednesday, February 23, 2011

Arti kata Deponering – Deponeer

Kita pernah mendengar istilah ini dari media elekronik atau media cetak, namun terkadang kita tidak mengetahui artinya. Dalam kesempatan ini penulis hendak membahas kata “Deponering” atau tulisan lainnya adalah “Deponeer”
Deponering adalah prinsip hukum diadopsi dari Belanda yang memberikan hak Jaksa Agung untuk menghentikan kasus untuk kepentingan umum
Atau bisa juga diartikan berikut ini :

Diponeer maksudnya kasus dipeti es kan atau dibatalkan tanpa proses proses hukum

Setidaknya hal ini menambah wawasan kita mengenai istilah tersebut, semoga membantu. Have a nice day.

No comments:

Hukum Tabur Tuai

Ingatlah hukum dasar ini, dalam kehidupanmu  Barang siapa yang menanam, dia pula yang akan menuai