Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR. Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum. Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan KAWIN atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak KAWIN atau KAWIN tidak tepat lagi. Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.
Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :
USIA STATUS SINGLE /STATUS MENIKAH
=======================================
17-20 Belum KAWIN/Keburu KAWIN
21-25 Kepingin KAWIN/Terlanjur KAWIN
26-30 Kapan KAWIN/Kenapa KAWIN
31-35 Kebelet KAWIN/Telat KAWIN
36-40 Nggak Laku KAWIN/Menyesal KAWIN
41-45 Nggak KAWIN-KAWIN/Bbrp Kali KAWIN
46-50 Nggak Kepingin KAWIN/Lupa Sudah KAWIN
51-60 Mungkin Nggak KAWIN/Apanya yang KAWIN
60 ke atas Tidak Bakal KAWIN/Boro-boro KAWIN
Loh kok serius amat bacanya… hehehe dibagian yang mana nich :D
No comments:
Post a Comment